Pengelolaan barang bukti di Kepolisian, lanjut Wiyagus, mengacu kepada Peraturan Kapolri
KPK disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) terkait barang sitaan dari sejumlah koruptor yang tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Mengatakan bahwa PP tersebut memungkinkan Lembaganya untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.